Berangkat dari adanya keprihatinan dan rekomendasi masyarakat atas kondisi salah satu warganya yang membutuhkan, yakni Ibu Saripah, UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Bank Kalsel mengulurkan tangan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Secara simbolis, bantuan diserahkan oleh staf UPZ Bank Kalsel Muhammad Rizaldy Mustary Haq di kediaman Ibu Saripah, Jl. Teluk Masjid RT. 11 RW.02, Kelurahan Mantuil Kota Banjarmasin (2/2).
Ibu Saripah dalam kesehariannya
merupakan pelaku usaha kecil yang menjual aneka minuman, makanan ringan dan
gorengan. Mengingat ini usaha satu-satunya yang dimilikinya, keseharian Ibu Saripah
hanya bergantung pada pendapatan dari hasil berjualannya tersebut, dimana
perharinya berkisar di angka Rp15.000,- s.d Rp25.000,-. Tentunya bagi Ibu
Saripah, hal ini seringkali tidak mampu menutupi seluruh pengeluaran per
harinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya. Menilik kondisi
tersebut, setelah melalui serangkaian proses, baik itu survei
maupun kajian persyaratan yang
ditetapkan, Ibu Saripah dimasukkan dalam kedalam kategori 8 Asnaf, orang yang
berhak menerima zakat.
Di tempat terpisah, Fachrudin selaku Plt. Direktur Utama Bank Kalsel menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan kepada Ibu Saripah merupakan salah satu rangkaian program UPZ Bank Kalsel dalam upaya mendukung peningkatan taraf hidup keluarga pra sejahtera di Kalimantan Selatan.
“Dengan bantuan yang diberikan
melalui UPZ Bank Kalsel, kami berharap dapat mendukung dan membantu peningkatan
modal usaha bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan, tentunya termasuk
dalam kategori 8 Asnaf, sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian
keluarga” tutur Fachrudin.
UPZ sendiri merupakan satuan
organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik BAZNAS
Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. UPZ Bank
Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi
BUMD.
Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi.
Sumber dana eksternal antara lain
dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening
QRIS. “Selanjutnya, pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh
masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel mengulurkan tangan untuk
membantu sesama. Kami membuka diri bagi
masyarkat yang berniat membantu
saudara-saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melaui
rekening atas nama UPZ Bank Kalsel, yakni untuk Pembayaran Zakat di nomor rekening
6500844928, lalu untuk infaq dan sedekah di nomor rekening 6500846214” pungkas Fachrudin.
Sebagai informasi, Fachrudin saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Bank
Kalsel. Beliau menduduki jabatan tersebut sampai dengan ditetapkan Direktur
Utama definitif.
0 komentar:
Posting Komentar