Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyertaan modal Bank Kalsel, ditetapkan dengan gelaran Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, dan Gubernur Kalimantan Selatan, Dr. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. dengan dihadiri para Anggota Dewan beserta tamu undangan lainnya. Agenda yang diangkat antara lain:
b. Pengambilan keputusan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) menjadi
Peraturan Daerah (PERDA), tentang:
− Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA)
− Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA).
Pada kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor menuturkan bahwa pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel telah menyatakan dapat menyetujui RAPERDA dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, melalui RAPERDA ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional” terangnya.
Lebih lanjut, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Bank Kalsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA) berlandaskan pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah.
“Karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi, dapat meningkatkan perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanawijaya merincikan penyertaan modal yang telah ditetapkan, dimana secara keseluruhan total penyertaan modal yang dilakukan adalah sebesar Rp 291.153.950.000,- meliputi dana tunai maupun tanah dan bangunan.
“Penyertaan modal terbagi dalam 2 bentuk. Yang pertama, bentuk dana tunai sebesar Rp 155.886.750.000,- yang realisasi dibagi dalam 3 tahun APBD dari tahun 2022-2024. Yang kedua, dalam bentuk tanah dan bangunan, total senilai Rp 135.267.200.000,-. Atas hal ini, sesuai PERDA No.5 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, jumlah penyertaan modal Pemprov Kalsel saat ini adalah Rp 365.692.366.034,- sehingga dengan tambahan penyertaan modal tersebut, maka total keseluruhan modal Pemprov Kalsel menjadi Rp 656.846.316.034,-” bebernya.
Saat ini, posisi Modal Inti Bank Kalsel per 31 Agustus 2022 tercatat mencapai sebesar Rp2 triliun, menunjukkan progres yang positif dibandingkan tahun sebelumnya. Komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov Kalsel tentunya patut disyukuri dan menjadi angin segar yang menambah optimisme Bank Kalsel untuk mewujudkan kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum yang ditetapkan regulator.
0 komentar:
Posting Komentar