Kewajiban
akan pemenuhan modal inti yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melalui Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021, semakin menjadi perhatian
serius oleh Bank Kalsel dan para pemegang sahamnya. Hal ini tergambar dalam
kegiatan Seminar Pemenuhan Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang
diselenggarakan oleh Bank Kalsel dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinisi Kalsel, OJK, Asosiasi Bank
Pembangunan Daerah (Asbanda), Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel serta para
pejabat terkait di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru (16/11).
Acara ini
diselenggarakan dengan tujuan mengumpulkan seluruh pemegang saham Bank Kalsel
tidak terkecuali Gubernur Kalsel untuk menyatukan persepsi agar nantinya dapat
bersama – sama membuat
komitmen untuk penguatan Bank Kalsel. Dengan berkumpulnya para pemegang saham
beserta para pejabat terkait di atas, seminar ini menjadi tempat diskusi yang
tepat untuk menemukan solusi pemenuhan modal inti di tengah adanya refocusing
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
I G.K. Prasetya selaku Plt. Direktur Utama Bank Kalsel
menyampaikan ada beberapa alternatif yang dapat membantu penyertaan modal inti
Bank Kalsel. Dengan skenario agar keuangan daerah tidak terlalu terbebani di
tengah pandemi.
“Kami menyadari bahwa jika kewajiban pemenuhan modal inti
sepenuhnya dibebankan pada APBD tentunya akan sangat memberatkan keuangan
daerah. Ditengah kondisi keuangan daerah yang terkonsentrasi pada penanganan
covid-19 dan upaya pemulihannya, Bank Kalsel menawarkan berbagai skenario
seperti pengembalian dividen, revaluasi aset, dan inbreng,” ungkap Prasetya.
Upaya peningkatan modal inti BPD tersebut telah mendapat
dorongan dari Kemendagri dan OJK, sehingga dorongan tambahan dari stakeholder
BPD di daerah sangat diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Haizir Sulaiman
selaku Ketua Bidang Syariah Asbanda yang mewakili Ketua Umum Asbanda saat
sambutan pada pembukaan acara.
“Upaya peningkatan modal inti ini lebih khusus kepada BPD
yang belum bisa memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada
Desember 2024, salah satunya Bank Kalsel. Untuk itu, dalam pertemuan kali ini
diharapkan peningkatan modal Bank Kalsel mendapat dukungan penuh dari stakeholder
dan shareholder baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah
Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Selatan,” ucap Haizir.
Lebih
lanjut, Kepala Departemen Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK, Panca
Hadi Suryatno menyampaikan bahwa tujuan diberlakukannya POJK No.
12/POJK.03/2021 ini adalah untuk memperkuat struktur, ketahanan dan daya saing
industri perbankan nasional.
“Dengan kuatnya struktur, ketahanan dan daya saing BPD,
bertujuan salah satunya dapat meningkatkan kemampuan BPD dalam mengarungi
digitalisasi perbankan. Hal tersebut dilakukan agar Bank Kalsel tetap dapat
berfungsi sebagai agen pembangunan daerah,” papar Panca.
Kepala Daerah dan DPRD mesti bersama – sama berupaya penuh
meningkatkan atau memenuhi modal inti Bank Kalsel, sebagaimana disampaikan Budi
Santosa selaku Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam
Negeri.
“Kita harus betul – betul serius menyelamatkan Bank Kalsel
ini dengan cara Pemerintah Daerah sesegeranya mengadakan rapat dengan
mengundang pejabat bidang perekonomian, sekretaris daerah dan DPRD untuk
membuat komitmen bersama dengan solusi yang telah dipaparkan tadi. Melihat data
saat ini dimana hampir 80% dari total keuntungan BUMD di seluruh Indonesia
merupakan berasal dari sektor perbankan, maka fokus terhadap penguatan modal
Bank Kalsel adalah hal yang tepat,” jelas Budi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau
Paman Birin mengajak semua pihak untuk saling bersinergi meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan rakyat, salah satunya turut mendorong pertumbuhan badan usaha
daerah, seperti Bank Kalsel.
“Pentingnya komitmen seluruh stakeholder saat ini
untuk pembangunan daerah di masa depan, salah satunya penguatan modal Bank
Kalsel. Pemerintah Provinsi Kalsel pada dasarnya siap memberikan dukungan dalam
rangka membantu Bank Kalsel untuk pemenuhan modal inti tersebut. Namun tentunya
diperlukan sinergisitas dan kerjasama seluruh pihak, agar pemenuhan modal inti
ini dapat terpenuhi,” tutur Sahbirin.
Lebih lanjut, Paman Birin mengungkapkan bahwa Bank Kalsel
telah berkontribusi positif melalui dividen yang diberikan sehingga konsekuensi
atas ketidakmampuan dalam memenuhi modal inti menjadi perhatian seluruh
pemegang saham.
“Konsekuensi Bank Kalsel apabila tidak dapat memenuhi modal
inti menjadi perhatian kita semua. Bank Kalsel sebagai bank milik pemerintah
daerah Kalsel telah memberikan kontribusi positif melalui dividen yang
diberikan sehingga diharapkan melalui forum ini seluruh pihak memiliki satu
kesatuan pandangan yang sama terhadap keberlangsungan bank kalsel yaitu banknya
masyarakat Kalsel”, timpal Sahbirin.
Bank Kalsel saat ini konsisten menunjukan kinerja yang bagus
dan mampu menyumbangkan kontribusi yang positif kepada setiap kabupaten/kota di
Kalsel.
“Kontribusi positif Bank Kalsel kepada daerah yang terbesar
yakni melalui dividen yang diberikan sehingga dapat menjadi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) kepada setiap pemegang sahamnya. Hal ini dapat menjadi alasan yang
kuat agar kita dapat bersama – sama merawat dan membesarkan Bank Kalsel ini
agar semakin exist dan survive ke depan, terlebih saat ini Bank
Kalsel telah bertransformasi dalam peningkatan layanan melalui digitalisasi”
pungkas Prasetya.