Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari jadinya yang ke-76 sejak dibentuk pada 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) oleh Presiden Ir. Soekarno saat awal kemerdekaan.
Merujuk pada situs resmi, sejarah berdirinya TNI bermula dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak didirikan mengalami banyak perkembangan dan penyempurnaan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya.
Berawal dari pembentukan organisasi Badan Keamanan Rakyat (22 Agustus 1945) selanjutnya berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (5 Oktober 1945). Tentara Keamanan Rakyat kemudian berubah nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) (23 Januari 1946). TNI secra resmi berdiri pada tanggal 3 Juni 1947 sebagai persatuan dua kekuatan bersenjata.
Tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI.
TNI dibagi Menjadi 3 Matra/Angkatan yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL).
Dari sejarah
berdirinya TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbentuklah sejumlah fungsi dari
keberadaannya, yaitu:
1. TNI sebagai alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari
luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa.
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a).
Pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
2. Dalam menjalankan fungsi seperti yang dimaksud ayat (1), TNI merupakan
komponen utama sistem pertahanan negara.
TNI, alat
pertahanan negara ini memiliki tugas-tugas pokok, di antaranya:
1. Tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD, melindungi segenap bangsa serta
tumpah darah Indonesia dari gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.
2. Tugas pokok sebagaimana yang dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Operasi militer untuk perang
b. Operasi militer selain perang:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
0 komentar:
Posting Komentar