Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur.
Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut batas usia pembuatan SIM terbaru;
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
0 komentar:
Posting Komentar