pic. ayocirebon.com |
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Serta diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dalam beleid tersebut diatur pula pengecualian larangan pergerakan kendaraan pada perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut aglomerasi. Pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan pergerakan kendaraan tanpa perlu SIKM. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.
(sumber Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar