Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, terdapat 21 mobil yang PPnBMnya digratiskan.
Dalam Kepmenperin tersebut, keringanan PPnBM untuk mobil baru dengan syarat memenuhi komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen berkategori kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
PPnBM 0 persen itu sendiri telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang terbagi dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.
List Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen:
Suzuki XL7 (semua varian)
Honda Mobilio (semua varian)
Honda BRV (semua varian)
Honda HRV (semua varian)
Toyota Vios (semua varian)
Toyota Sienta (semua varian)
Toyota Raize (semua varian)
Daihatsu Luxio (semua varian)
Daihatsu Terios (semua varian)
Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
0 komentar:
Posting Komentar