728x90 AdSpace

  • Latest News

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin  segar bagi implementasi Program Jamian Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi. Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
    Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan Muhammad Fakhriza menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini :



    Pendaftaran Bayi Baru Lahir
    Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
    “Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis, “papar Fakhriza, Rabu (19/12)

    Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa
    Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi  lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Menerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
    “Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,”kata fakhriza.
    Status Peserta yang ke Luar Negeri
    Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersbut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi JKN-KIS dan tinggal dilaur negeri selama 6 bulan berturut turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama masih penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
    “Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia, “ujar Fakhriza.
    Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja
    Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduannya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri berhak memilih kelas perawatan tertinggi

    “Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi, “kata Fakhriza.

    Tunggakan Iuran
    Perpres tersebut juga memberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan dengan sampai akhir bulan, apabila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018
    “Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatakan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilsustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya menjadi 24 bulan,”jelas Fakhriza

    Denda Layanan
    Sementara itu, denda layanan diberikanjika peserta terlambat melakukanpembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesetaan aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s . Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.
    “Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI , peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Fakhriza.

    Aturan JKN-KIS Terkait PHK
    Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III.

    Fakhriza menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu :
    1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusa/akta pengadilan hubungan industrial;
    2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
    3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan pailit dari pengadilan; atau
    4. PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

    “Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indusrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkrkuatan hukum tetap,”tegas Fakhriza.
    Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI

    Fakhriza menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah Negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengn otoritas dan kemampuannya.
    “ Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemngku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen system rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan layanan, hingg mengoptimalkan upaya efisien dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum  baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan Stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,”harapnya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS Rating: 5 Reviewed By: vjbeben
    Scroll to Top